Wednesday 17-09-2025

Kementan Tegaskan Gugatan terhadap Tempo Bukan Upaya Membungkam Pers

  • Created Sep 17 2025
  • / 120 Read

Kementan Tegaskan Gugatan terhadap Tempo Bukan Upaya Membungkam Pers

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan resmi terkait gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan itu diajukan setelah terbitnya poster berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025 yang dianggap mencoreng citra lembaga dan memuat pelanggaran etika jurnalistik.

Kementan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers atau membungkam kritik publik. Menurut Kementan, setiap media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan tidak mencampur fakta dengan opini. Dalam kasus ini, Dewan Pers telah memutuskan bahwa poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada Pasal 1 mengenai akurasi serta Pasal 3 tentang pencampuran fakta dengan opini.

Menindaklanjuti putusan itu, Dewan Pers juga memberikan rekomendasi agar Tempo mengubah konten yang dipermasalahkan, mengelola komentar publik dengan lebih ketat, dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Tempo sendiri kemudian mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025. Namun, Kementan menilai langkah koreksi tersebut belum sepenuhnya memulihkan kerugian reputasi yang dialami, sehingga jalur hukum tetap ditempuh.

Pihak Kementan juga membantah tudingan bahwa gugatan Rp200 miliar bertujuan untuk menghancurkan Tempo secara finansial. Dalam petitumnya, Kementan tidak meminta sita jaminan terhadap aset Tempo agar operasional media tetap berjalan. Menurut Kementan, gugatan ini hanya bertujuan menegakkan prinsip akuntabilitas, sekaligus memberi pelajaran bahwa karya jurnalistik tidak boleh mengabaikan etika dan integritas.

Kementan menyoroti bahwa sejak awal pihaknya telah menempuh mekanisme penyelesaian lewat Dewan Pers, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Jalur hukum dipilih sebagai opsi lanjutan setelah rekomendasi dinilai tidak sepenuhnya dijalankan. “Langkah ini bukan bentuk kriminalisasi pers, melainkan upaya mencari keadilan atas pelanggaran etika jurnalistik yang nyata,” demikian penjelasan resmi Kementan.

Kementan juga mencatat bahwa pemberitaan negatif yang berulang tanpa dasar data akurat dapat merugikan kerja kementerian dan menurunkan kepercayaan publik. Dengan gugatan ini, Kementan berharap menjadi momentum bagi media untuk lebih berhati-hati, menjaga profesionalisme, serta menempatkan kepentingan publik di atas sensasi.

Meski menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, Kementan menegaskan pihaknya tetap menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan pers, menurut Kementan, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etis agar tidak menyesatkan masyarakat. “Kami mendukung pers yang kritis, tetapi kritis yang berdasar data dan fakta, bukan opini yang membingungkan publik,” tegas pernyataan Kementan.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First